Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Bisnis. Show all posts

Tuesday, 25 July 2017

Proses Pendaftaran BPJS Bagi Pekerja Penerima dan Bukan Penerima Upah

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam BPJS

  • Dapat menjadi peserta atau dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Jenis Program & Manfaat BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah diantaranya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala;
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya

I. PEKERJA PENERIMA UPAH

Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pendaftaran secara kolektif:

  • Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
  • Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.

B. Pendaftaran secara perorangan:

1. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari:
  • Pejabat Negara: Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
  • Pegawai Negeri Sipil; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy SK PNS terakhir;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
  • Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/ BUMD; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  4. Foto copy surat nikah;
  5. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  6. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
  • Anggota TNI dan POLRI; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
  4. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  5. Foto copy surat nikah;
  6. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
  7. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
  • Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD); Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara; - Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  2. Foto copy surat nikah;
  3. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  4. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut: 
  1. Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian / lembaga;
  2. Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
  3. Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
  4. Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  5. Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
2. Pegawai Swasta/Badan Usaha/Badan Lainnya; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  • Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;
  • Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
  • Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  • Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
  • Foto copy surat nikah;
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
  • Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).

II. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH

A. Pendaftaran secara kolektif:

Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.

B. Pendaftaran secara perorangan:

  • Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  2. Foto copy surat nikah;
  3. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan;
  4. Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
  • Kelompok Paguyuban/Koperasi/Asosiasi; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
  1. Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
  2. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).

Iuran Peserta BPJS

Merujuk pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibagi dengan kriteria sesuai dengan jenis kepesertaan.

A. Iuran Peserta PBI

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.225,00 (sembilan belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) per orang per bulan.

B. Iuran Peserta Bukan PBI

  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
  • Iuran sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
  2. 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
  • Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar iuran sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan oleh:
  1. Pemerintah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat;
  2. Pemerintah Daerah untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain Peserta sebagaimana dimaksud di atas yang dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
  1. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;
  2. 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud di atas yang dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Serta Ketentuan Peserta Dalam Hal PHK dan Cacat Total

Seperti halnya badan hukum lainnya, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 7 & 8 Perpres No 12 Tahun 2013. Beikut ini deskripsinya:

A. Hak Peserta BPJS
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
B. Kewajiban Peserta
  1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
C. Ketentuan Peserta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Cacat Total
  • Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
  • Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
  • Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
  • Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
  • Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
  • Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
  • Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) BPJS

Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam sesuai Perpres No 12 Tahun 2013 merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Anggota TNI;
  3. Anggota Polri;
  4. Pejabat Negara;
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
  6. Pegawai swasta; dan
  7. Pekerja dan tidak termasuk golongan di atas yang menerima Upah.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
  • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya, terdiri atas:
  1. Investor;
  2. Pemberi Kerja;
  3. Penerima pensiun;
  4. Veteran;
  5. Perintis Kemerdekaan; dan
  6. Bukan Pekerja dan tidak termasuk golongan di atas yang mampu membayar iuran.
Beberapa penjelasan terkait dengan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) BPJS dapat dijabarkan pada deskripsi berikut ini:
  • Penerima Pensiun sebagaimana yang dimaksud terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  2. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  3. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  4. Penerima pensiun selain golongan di atas;
  5. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana yang dimaksud pada golongan di atas yang mendapat hak pensiun
  • Pekerja sebagaimana yang dimaksud termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
  • Jamingan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
  • Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
  2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: Pertama, Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan yang kedua Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
  3. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain

Kriteria Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS

Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI seperti yang diatur dalam Perpres No 101 Tahun 2011 meliputi beberapa hal, diantanya:

Kriteria Peserta PBI

  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
  2. Kriteria Fakir Miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan menteri dan /atau pimpinan lembaga terkait
  3. Kriteria Fakir Miskin dan Orang tidak mampu sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik untuk melakukan pendataan
  4. Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud, sebelum ditetapkan sebagai data terpadu oleh Menteri di bidang sosial, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
  5. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota.
  6. Data terpadu sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
  7. Data terpadu sebagaimana dimaksud, disampaikan oleh Menteri di bidang sosial kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN
  8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan
  9. Penetapan jumlah PBI Jaminan Kesehatan pada tahun 2014 dilakukan dengan menggunakan hasil Pendataaan Program Perlindungan Sosial tahun 2011.
  10. Jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan sejumlah 86,4 juta jiwa.8

Perubahan Data Peserta PBI

  1. Penghapusan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena tidak lagi memenuhi keriteria
  2. Penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dicantumkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  3. Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri di bidang sosial
  4. Perubahan data ditetapkan oleh Menteri di bidang sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
  5. Verifikasi dan validasi terhadap perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan setiap 6 (enam) bulan dalam tahun anggaran berjalan.
  6. Penduduk yang sudah tidak menjadi Fakir Miskin dan sudah mampu, wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar Iuran.

Jenis dan Tahap Kepesertaan BPJS

Jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai Perpres No 101 Tahun 2011
  2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) sesuai Perpres No 12 Tahun 2013
Pentahapan Kepesertaan BPJS seperti yang diatur dalam Perpres No 111 Tahun 2013 meliputi:
1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk;
2. Pentahapan sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai berikut:
  • Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
  1. PBI Jaminan Kesehatan;
  2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
  3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
  4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
  5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019

Istilah-Istilah dan Pengertian dalam BPJS

Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) merupakan salah satu badan usaha bisnis milik pemerintah yang bergerak dibidang jaminan kesehatan atau asuransi. Dikategorikan dalam bisnis karena orientasinya ke depan bukan lagi hanya pada tahap pelayanan, melainkan juga profit bagi pemerintah.


Regulasi yang diterbitkan pemerintah sebagai pendukung BPJB yang jelas dijadikan sebagai dasar perlahan dilaksanakan secara tegas. Batasan pengertian beberapa istilah yang terkait dengan pelaksanaan BPJS adalah berikut:
Baca Juga: Regulasi atau Dasar hukum Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)

  • Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
  • Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
  • Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
  • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
  • Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
  • Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
  • Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
  • Sistem Rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.
  • Virtual Account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.

Informasi Penting Bagi Peserta BPJS Mandiri

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bertindak sebagai perusahaan asuransi yang dulunya bernama PT. Askes sekaligus transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Bagi Peserta BPJS Mandiri, Anda wajib mengetahui beberapa informasi di bawah ini agar tidak menyesal di kemudian hari:

  • Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga).
  1. Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
  2. Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.
  3. Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
  4. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  5. Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.
  • Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.
  • Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi:
  1. SIM
  2. STNK
  3. Sertifikat tanah
  4. Paspor
  5. IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2019.
Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita mengetahui.
Terima kasih

Regulasi atau Dasar hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amanat UndangUndang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Berikut adalah daftar peraturan perundangan yang terkait dengan pelaksaan BPJS:


  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan Dengan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI dan POLRI.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional
  • Peraturan Menteri Kesehatan RI No 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK/Menkes/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No. HK/Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Saturday, 22 July 2017

Temui Harga Kuliner Tidak Wajar, Ketua Paguyuban PKL Se-Kecamatan Slawi Dibina


Menindaklanjuti keluhan konsumen tentang harga makanan yang tidak wajar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan pembinaan terhadap Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) se Kecamatan Slawi pada Rabu 5 Juli 2017 pagi.

Sebelumnya telah diviralkan oleh Netizan Galawi berita mengenai harga makanan di salah satu warung lesehan komplek lingkungan Kecamatan Slawi yang melebihi standar sehingga membuat beberapa konsumen merasa kecewa. Beberapa komentar negatif terhadap pemilik warung makan yang bersangkutan muncul sebagai bentuk simpati kepada konsumen ataupun calon konsumen agar tidak membeli di warung lesehanya.

Dalam pembinaan tersebut, disepakati bahwa seluruh PKL yang menjajakan makanan/minuman wajib mencantumkan daftar menu beserta harganya. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar konsumen tidak kaget atau konsumen bisa berbelanja sesuai dengan budget.

Disampaikan juga dalam kesempatan tersebut, jika masyarakat menemukan harga kuliner yang tidak wajar/ merasa dirugikan di wilayah Kabupaten Tegal, silahkan melaporkan keluhannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM atau bisa bertemu Ibu Erni yang kantornya terletak di sebelah utara SMA 3 Slawi dengan menjelaskan kronologi maupun bukti struk pembayaran.

Harapannya dalam bisnis perdagangan di Kawasan Kabupaten dan kota Tegal tetap mengutamakan nilai kejujuran dan bukan menghasilkan persaingan kotor antar pengusaha kuliner. Bagi konsumen juga sebaiknya berpikir logis memberi pengertian kepada pedagang dan tetap pro aktif. Selain itu, Pemerintah Daerah juga sebaiknya tetap melaksanakan pengawasan  dan evaluasi sebagai bagian dari pembinaan terhadap PKL.