Menindaklanjuti keluhan konsumen tentang harga makanan yang tidak wajar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM melakukan pembinaan terhadap Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) se Kecamatan Slawi pada Rabu 5 Juli 2017 pagi.
Sebelumnya telah diviralkan oleh Netizan Galawi berita mengenai harga makanan di salah satu warung lesehan komplek lingkungan Kecamatan Slawi yang melebihi standar sehingga membuat beberapa konsumen merasa kecewa. Beberapa komentar negatif terhadap pemilik warung makan yang bersangkutan muncul sebagai bentuk simpati kepada konsumen ataupun calon konsumen agar tidak membeli di warung lesehanya.
Dalam pembinaan tersebut, disepakati bahwa seluruh PKL yang menjajakan makanan/minuman wajib mencantumkan daftar menu beserta harganya. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif agar konsumen tidak kaget atau konsumen bisa berbelanja sesuai dengan budget.
Disampaikan juga dalam kesempatan tersebut, jika masyarakat menemukan harga kuliner yang tidak wajar/ merasa dirugikan di wilayah Kabupaten Tegal, silahkan melaporkan keluhannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM atau bisa bertemu Ibu Erni yang kantornya terletak di sebelah utara SMA 3 Slawi dengan menjelaskan kronologi maupun bukti struk pembayaran.
Harapannya dalam bisnis perdagangan di Kawasan Kabupaten dan kota Tegal tetap mengutamakan nilai kejujuran dan bukan menghasilkan persaingan kotor antar pengusaha kuliner. Bagi konsumen juga sebaiknya berpikir logis memberi pengertian kepada pedagang dan tetap pro aktif. Selain itu, Pemerintah Daerah juga sebaiknya tetap melaksanakan pengawasan dan evaluasi sebagai bagian dari pembinaan terhadap PKL.
EmoticonEmoticon