Saturday, 22 July 2017

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Jateng

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS KABUPATEN/KOTA
Nomor: 1/TIMSEL-PANWAS.JTG/VI/2017

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 50 KEP TAHUN 2017 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan/atau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota DPR,DPD, dan DPRD, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S-1;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku);
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
B. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas Kabupaten/Kota dengan dilampiri:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatarbelakang merah;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara)
  • Surat Pernyataan yang meliputi:
  1. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  3. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan usaha milik negara/Badan Usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
C. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
D. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di bawaslu-jatengprov.go.id dan website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id
E. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota, Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232, Telp./Fax. (024) 8505189
F. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
G. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 s.d 24 Juni 2017.
H. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Semarang, 10 Juni 2017

Tim Seleksi

Ketua

TTD                                                                                                     TTD

Dr. H. Umar Ma’ruf, S.H., S.P.N., M.Hum                              Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.

Sekretaris

TTD                                                                                                                     TTD

Dr. Abu Rokhmad, M.Ag                                                                  Dr. H.M. Mukhsin Jamil, M.Ag

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon