Tuesday, 25 July 2017

Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) BPJS

Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam sesuai Perpres No 12 Tahun 2013 merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil;
  2. Anggota TNI;
  3. Anggota Polri;
  4. Pejabat Negara;
  5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
  6. Pegawai swasta; dan
  7. Pekerja dan tidak termasuk golongan di atas yang menerima Upah.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
  • Bukan Pekerja dan anggota keluarganya, terdiri atas:
  1. Investor;
  2. Pemberi Kerja;
  3. Penerima pensiun;
  4. Veteran;
  5. Perintis Kemerdekaan; dan
  6. Bukan Pekerja dan tidak termasuk golongan di atas yang mampu membayar iuran.
Beberapa penjelasan terkait dengan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) BPJS dapat dijabarkan pada deskripsi berikut ini:
  • Penerima Pensiun sebagaimana yang dimaksud terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  2. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  3. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  4. Penerima pensiun selain golongan di atas;
  5. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana yang dimaksud pada golongan di atas yang mendapat hak pensiun
  • Pekerja sebagaimana yang dimaksud termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
  • Jamingan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
  • Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
  2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: Pertama, Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan yang kedua Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
  3. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon